Berita bagus buat pelaku usaha perikanan dan investor yang kepo soal pasar global: ekspor tuna Jepang dari Indonesia kini bebas tarif 0%! Ini bukan hoax keputusan ini muncul dari revisi Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang resmi berlaku, dan langsung bikin ramai diskusi di forum dan komunitas bisnis online.
Kenapa Ini Penting?
Sebelumnya, produk perikanan seperti tuna, cakalang, dan tongkol yang diekspor ke Jepang masih dikenai tarif impor sekitar 9,6%, yang bisa jadi beban biaya buat eksportir Indonesia. Tapi lewat IJEPA yang direvisi, bea tersebut dihapuskan jadi 0%, artinya produk Indonesia bisa masuk Jepang tanpa dikenai pajak impor ini peluang besar buat bersaing di pasar Jepang yang selama ini jadi salah satu tujuan ekspor utama kita.
Ini bukan sekadar perubahan kecil. Jepang merupakan salah satu negara dengan tingkat konsumsi seafood yang tinggi, dan Indonesia kini bisa lebih agresif memperluas pasar ekspor tanpa takut biaya tarif yang jebol margin keuntungan. Banyak pelaku usaha dan forum bisnis bahkan menyebut momen ini sebagai game changer buat ekspor perikanan kita. (Ya, termasuk ekspor tuna Jepang yang akhirnya jadi 0%!)
Apa Dampaknya buat Indonesia?
Menurut pernyataan resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, perubahan kesepakatan IJEPA ini membuka fasilitas tarif 0% ekspor tuna Jepang buat Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Indonesia yang memenuhi syarat. Artinya:
-
Produk tuna olahan non-kaleng dengan kode HS tertentu kini bisa diekspor tanpa bea masuk.
-
Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga eksportir tuna ke Jepang, dengan nilai ekspor puluhan juta dolar AS angka yang bisa makin naik tanpa tarif bea masuk.
Hal ini ditanggapi positif oleh pelaku industri di forum ekonomi karena membuka peluang volume ekspor lebih besar tanpa harus memikirkan beban tarif duluan. Beberapa eksportir bahkan sudah sibuk mempersiapkan dokumen untuk mendapatkan fasilitas tarif 0%, sambil memantau kabar terbaru soal proses pendaftaran yang dibuka sampai akhir Januari ini.
Kesempatan dan Tantangan buat Pelaku Usaha
Nah, buat calon eksportir atau pebisnis perikanan yang lagi memikirkan next move, ada kabar baik dan tantangan:
- Peluang besar – Biaya ekspor turun drastis karena tarif 0%, artinya produk bisa lebih kompetitif di pasar Jepang.
- Daya saing meningkat – Indonesia bisa bersaing langsung dengan Thailand atau Filipina di segmen tuna dan skipjack.
- Syarat administratif – UPI harus terdaftar di KKP dan memenuhi sejumlah persyaratan teknis, seperti sertifikasi standar, HACCP, NIB, dan lain-lain sebelum bisa menikmati fasilitas 0%.
- Proses registrasi – Permohonan tarif 0% harus diajukan sebelum tenggat waktu (sekitar 26 Januari 2026), jadi jangan sampai kelewatan!
Forum-forum bisnis online ramai membahas hal ini, mulai dari strategi pemasaran produk perikanan di Jepang sampai bagaimana cara memaksimalkan peluang dari aturan IJEPA terbaru — semuanya menunjukan bahwa momen ekspor tuna Jepang jadi 0% ini memang layak jadi perhatian besar.
Tips Buat Kamu yang Mau Ikut Ambil Untung
Kalau kamu terjun di bisnis ekspor perikanan atau lagi riset peluang investasi, ini beberapa langkah awal yang bisa dilakukan:
-
Daftarkan UPI kamu di KKP sesuai persyaratan.
-
Lengkapi semua dokumen teknis seperti NIB, sertifikasi standar, HACCP, dan SOP sortasi bahan baku.
-
Ajukan permohonan tarif 0% sebelum tenggat di akhir Januari ini.
-
Pantau terus perkembangan aturan IJEPA lewat update dari KKP atau forum eksportir.
Dengan langkah yang cepat dan tepat, kesempatan ekspor tuna Jepang bebas tarif ini bisa jadi golden ticket buat ekspansi bisnis kamu. Jangan sampai ketinggalan tren besar yang lagi ramai dibicarakan di komunitas ekonomi dan forum eksportir online ya!
