By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Terima
PillowStockPillowStockPillowStock
  • Beranda
  • News
  • Edukasi
  • Saham
  • Crypto
  • Emas
Membaca: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan & Lingkungan
Bagikan
Pemberitahuan Tampilkan Lebih Banyak
Pengubah Ukuran FontAa
PillowStockPillowStock
Pengubah Ukuran FontAa
  • Beranda
  • News
  • Edukasi
  • Saham
  • Crypto
  • Emas
  • Beranda
  • News
  • Edukasi
  • Saham
  • Crypto
  • Emas
Ikuti KAMI
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
PillowStock > Blog > News > Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan & Lingkungan
News

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan & Lingkungan

vanrez.psi@gmail.com
Terakhir diperbarui: 22/01/2026 14:23
vanrez.psi@gmail.com
1 bulan yang lalu
Bagikan
pencabutan izin perusahaan
Bagikan

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah tegas dengan Prabowo cabut izin usaha terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan dan wilayah terkait. Keputusan ini diumumkan pemerintah setelah hasil penyelidikan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan pelanggaran berat oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga : Haji Isam & Happy Hapsoro Siapkan ICEX, tapi Belum Ada Kepastian

Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa keputusan pencabutan izin perusahaan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata sekaligus menertibkan sumber daya alam Indonesia agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Pencabutan izin perusahaan ini mencakup izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH), pertambangan, serta perkebunan yang terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan.

Pemerintah menyebut bahwa dari total 28 perusahaan, 22 di antaranya memiliki izin terkait pemanfaatan kawasan hutan seluas lebih dari satu juta hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Semua perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas di luar batas izin yang disetujui, seperti operasi di kawasan hutan lindung atau kawasan yang tidak sesuai zonasi usaha.

Keputusan Prabowo cabut izin juga dipandang sebagai respons terhadap bencana alam yang terjadi di akhir tahun 2025, termasuk banjir dan tanah longsor di Sumatera yang menimbulkan kerusakan besar serta banyak korban jiwa. Pemerintah dan pakar lingkungan menilai bahwa praktik pengelolaan lahan yang tidak sesuai, termasuk deforestasi dan penggunaan hutan yang tidak sesuai aturan, memperburuk dampak bencana tersebut.

Langkah ini didukung oleh berbagai elemen masyarakat dan partai politik yang melihatnya sebagai tindakan tegas dalam penegakan hukum lingkungan. Sebagai contoh, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi keputusan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan dukungannya penuh atas pencabutan izin ini dan menegaskan akan terus memantau serta mengevaluasi persyaratan lingkungan untuk izin usaha di masa mendatang. KLH juga siap melakukan koordinasi lanjutan dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan keputusan ini berjalan efektif.

Menurut beberapa laporan internasional, keputusan ini juga melibatkan perusahaan yang besar dan sempat beroperasi di wilayah konsesi hutan, termasuk proyek tenaga air dan pertambangan yang diduga berkontribusi pada kerusakan ekologis. Itu menunjukkan bahwa tindakan Prabowo cabut izin bukan hanya berskala kecil, namun juga mencakup entitas besar yang berdampak luas terhadap lingkungan.

Baca Juga : Nyemplung Ke Saham, Atta Spill Portonya Ke Publik

Langkah pencabutan izin usaha ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo makin serius dalam menegakkan tata kelola sumber daya alam dan perlindungan lingkungan. Selain memberi efek jera, kebijakan ini diharapkan mendorong perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menerapkan praktik usaha yang lebih berkelanjutan demi masa depan lingkungan Indonesia.

Jika tren penegakan seperti ini berlanjut, banyak pihak berharap kebijakan serupa dapat memperkuat ketahanan alam Indonesia dan menekan laju kerusakan hutan yang selama ini menjadi masalah serius bagi perubahan iklim dan bencana alam.

PADI Siap Ajukan Rights Issue, Tapi Masih Terganjal Perubahan KBLI
Balikkan Rugi Jadi Laba di 2025, $MMIX Bisnis Baby Care Makin Prospektif
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit untuk Pasok Energi dan Dukung Industri Aluminium Nasional
Haji Isam & Happy Hapsoro Siapkan ICEX, tapi Belum Ada Kepastian
Nama Friderica Widyasari Dewi Muncul Jadi Pengganti Ketua OJK
DITANDAI:HutanKementerian Lingkungan HidupLingkunganPrabowo Subiantor
Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Cetak
Artikel Sebelumnya ICEX Haji Isam & Happy Hapsoro Siapkan ICEX, tapi Belum Ada Kepastian
Artikel Berikutnya kemitraan maritim Indonesia Inggris Prabowo dan Perdana Menteri Inggris Sepakati Kemitraan Maritim Rp91 Triliun
about us

We Stock the Talk, Not Only Talk the Stock.

Main Menu

  • Beranda
  • News
  • Edukasi
  • Saham
  • Crypto
  • Emas

Artikel Terbaru

  • Langkah Agresif Grab Tampung Saham SUPA Rp361 Miliar, Sinyal Ekspansi Besar?
  • Pengendali Kembali Borong Saham Rp674,34 Miliar, Sinyal Kepercayaan atau Strategi Tertentu?
  • Rumor IPO DANA Mencuat, Didukung Emtek Group dan Berpotensi Guncang Industri E-Wallet Indonesia

Follow Us

PillowStockPillowStock
© PillowStock News Network.
PillowStock
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi Anda?