Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah tegas dengan Prabowo cabut izin usaha terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan dan wilayah terkait. Keputusan ini diumumkan pemerintah setelah hasil penyelidikan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan pelanggaran berat oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Baca Juga : Haji Isam & Happy Hapsoro Siapkan ICEX, tapi Belum Ada Kepastian
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa keputusan pencabutan izin perusahaan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata sekaligus menertibkan sumber daya alam Indonesia agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Pencabutan izin perusahaan ini mencakup izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH), pertambangan, serta perkebunan yang terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan.
Pemerintah menyebut bahwa dari total 28 perusahaan, 22 di antaranya memiliki izin terkait pemanfaatan kawasan hutan seluas lebih dari satu juta hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Semua perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas di luar batas izin yang disetujui, seperti operasi di kawasan hutan lindung atau kawasan yang tidak sesuai zonasi usaha.
Keputusan Prabowo cabut izin juga dipandang sebagai respons terhadap bencana alam yang terjadi di akhir tahun 2025, termasuk banjir dan tanah longsor di Sumatera yang menimbulkan kerusakan besar serta banyak korban jiwa. Pemerintah dan pakar lingkungan menilai bahwa praktik pengelolaan lahan yang tidak sesuai, termasuk deforestasi dan penggunaan hutan yang tidak sesuai aturan, memperburuk dampak bencana tersebut.
Langkah ini didukung oleh berbagai elemen masyarakat dan partai politik yang melihatnya sebagai tindakan tegas dalam penegakan hukum lingkungan. Sebagai contoh, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi keputusan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan dukungannya penuh atas pencabutan izin ini dan menegaskan akan terus memantau serta mengevaluasi persyaratan lingkungan untuk izin usaha di masa mendatang. KLH juga siap melakukan koordinasi lanjutan dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan keputusan ini berjalan efektif.
Menurut beberapa laporan internasional, keputusan ini juga melibatkan perusahaan yang besar dan sempat beroperasi di wilayah konsesi hutan, termasuk proyek tenaga air dan pertambangan yang diduga berkontribusi pada kerusakan ekologis. Itu menunjukkan bahwa tindakan Prabowo cabut izin bukan hanya berskala kecil, namun juga mencakup entitas besar yang berdampak luas terhadap lingkungan.
Baca Juga : Nyemplung Ke Saham, Atta Spill Portonya Ke Publik
Langkah pencabutan izin usaha ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo makin serius dalam menegakkan tata kelola sumber daya alam dan perlindungan lingkungan. Selain memberi efek jera, kebijakan ini diharapkan mendorong perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menerapkan praktik usaha yang lebih berkelanjutan demi masa depan lingkungan Indonesia.
Jika tren penegakan seperti ini berlanjut, banyak pihak berharap kebijakan serupa dapat memperkuat ketahanan alam Indonesia dan menekan laju kerusakan hutan yang selama ini menjadi masalah serius bagi perubahan iklim dan bencana alam.
